RUU itu akan mencakup hukuman denda 200 ribu baht atau Rp85 juta bagi warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah setempat, dan hukuman 3 tahun penjara dan/atau denda hingga 300 ribu baht (Rp130 juta) bagi setiap warga yang ketahuan menjual ganja tanpa izin.
Bagi-bagi Tanaman Ganja
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Pemerintah Kerajaan Thailand akan memberikan satu juta tanaman ganja gratis ke rumah-rumah di negara itu mulai Juni. Pemberian tanaman dilakukan untuk merayakan aturan baru masyarakat diizinkan menanam ganja di rumah mereka.
Charnvirakul dalam unggahan Facebook pribadinya mengatakan kebijakan ini diterapkan agar tanaman ganja bisa dikembangkan layaknya tanaman rumah tangga. Dengan demikian pemerintah dan warga akan mendapat untung lebih dari 10 miliar baht atau senilai Rp4,2 triliun per tahun dari ganja.
Tak hanya untuk medis, pemerintah Thailand juga mengizinkan penggunaan ganja dalam minuman dan kosmetik.
Baca Juga:
Sat ResNarkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Menarik Wisatawan
Thailand bakal mengizinkan masyarakat mengembangkan ganja di rumah mulai 9 Juni. Pemberian pohon ganja gratis ini dilakukan untuk mendukung kebijakan baru negara itu.
Selain itu, pemerintah juga menyasar tanaman ganja sebagai salah satu cara untuk menarik wisatawan mancanegara.
Meski ganja sudah legal di Thailand, ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan, di antaranya warga yang ingin menanam ganja harus berkoordinasi dahulu dengan pemerintah lokal.