WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump berencana untuk mengganti nama Departemen Pertahanan AS menjadi 'Departemen Perang'.
Melansir Reuters, berdasarkan informasi dari pejabat Gedung putih, perintah eksekutif tersebut berencana akan ditandatangani oleh Trump pada Jumat (5/9/2025) waktu setempat.
Baca Juga:
Presiden Korsel Minta Dukungan Trump Wujudkan Perdamaian Permanen di Semenanjung Korea
Perintah tersebut akan mengizinkan Menteri Pertahanan Pete Hegseth, Departemen Pertahanan, dan pejabat di bawahnya untuk menggunakan gelar sekunder seperti "Menteri Perang," "Departemen Perang," dan "Wakil Menteri Perang" dalam korespondensi resmi dan komunikasi publik, menurut lembar fakta Gedung Putih.
Langkah tersebut akan menginstruksikan Hegseth untuk merekomendasikan tindakan legislatif dan eksekutif yang diperlukan agar penggantian nama tersebut permanen.
Sejak menjabat pada bulan Januari, Trump telah berupaya mengganti nama berbagai tempat dan lembaga, termasuk Teluk Meksiko, dan mengembalikan nama asli pangkalan militer yang diubah setelah protes keadilan rasial.
Baca Juga:
Syarat Berat Rusia, Lavrov Pastikan Pertemuan Putin–Zelensky Belum Bisa Terwujud
Perubahan nama departemen jarang terjadi dan memerlukan persetujuan Kongres, tetapi rekan-rekan dari partai Republik Trump memegang mayoritas tipis di Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Departemen Pertahanan AS sempat disebut Departemen Perang hingga tahun 1949, ketika Kongres menggabungkan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara setelah Perang Dunia Kedua. Nama tersebut dipilih sebagian untuk menandakan bahwa di era nuklir, AS berfokus pada pencegahan perang, menurut para sejarawan.
Mengganti nama lagi departemen tersebut akan n membutuhkan biaya besar dan memerlukan pembaruan tanda dan kop surat yang tidak hanya digunakan oleh pejabat di Pentagon di Washington, D.C., tetapi juga instalasi militer di seluruh dunia.