WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menetapkan tarif 20 persen terhadap seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz mendapat perhatian DPR RI, dengan Pemerintah Indonesia diminta merespons secara hati-hati dan mengedepankan jalur diplomasi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kebijakan tersebut perlu disikapi secara tenang, terukur, serta tetap berpijak pada prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Baca Juga:
Sampah Masih Menumpuk Setiap Pagi di Beberapa Titik, Apakah Warga Kota Jambi Sudah Bahagia ?
"Indonesia perlu menyikapi perkembangan ini secara tenang, terukur, dan tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas dan aktif," kata Dave pada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Dave, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas pelayaran internasional, khususnya di Selat Hormuz sebagai salah satu jalur perdagangan dan distribusi energi paling strategis di dunia, patut menjadi perhatian bersama.
Ia menilai dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan negara-negara di kawasan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi global, rantai pasok, harga energi, hingga arus perdagangan internasional.
Baca Juga:
Trump Klaim Seluruh Pemimpin Militer Iran Tewas, Sebut Mojtaba Khamenei "90 Persen Lenyap"
"Dari perspektif hukum internasional, Indonesia secara konsisten mendukung kebebasan pelayaran di jalur laut internasional sebagaimana diatur dalam rezim hukum laut," ucap Dave.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi atau membebankan biaya secara sepihak terhadap lalu lintas perdagangan dunia seharusnya dibahas melalui mekanisme multilateral yang berlaku dan mengacu pada ketentuan hukum internasional.
"Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi atau membebankan biaya secara sepihak terhadap lalu lintas perdagangan global semestinya dibahas melalui mekanisme multilateral yang berlaku dan mengacu pada ketentuan hukum internasional, bukan melalui tindakan unilateral," lanjutnya.
Dave juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus memantau perkembangan kebijakan tarif yang diberlakukan pemerintah Amerika Serikat tersebut agar Indonesia dapat mengambil langkah yang tepat.
Ia menegaskan sikap resmi pemerintah sebaiknya didasarkan pada kajian yang komprehensif dengan tetap mengedepankan diplomasi sebagai instrumen utama dalam menyikapi dinamika hubungan internasional.
"Sikap resmi pemerintah hendaknya disampaikan berdasarkan hasil kajian yang matang dengan tetap mengedepankan jalur diplomasi yang konstruktif," ujar Dave.
Menurutnya, pendekatan tersebut akan memberikan dasar yang kuat bagi setiap kebijakan yang diambil sekaligus menunjukkan konsistensi Indonesia dalam menjaga perdamaian serta stabilitas internasional.
"Dengan demikian, setiap langkah yang diambil akan memiliki dasar yang kuat sekaligus mencerminkan konsistensi Indonesia dalam menjaga perdamaian dan stabilitas internasional," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]