WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Vladimir Putin menegaskan bahwa Kremlin memiliki hak untuk menggunakan senjata nuklir terhadap negara mana pun yang mengancam Rusia atau sekutunya, Belarus.
Hal ini disampaikannya dalam pembahasan mengenai doktrin nuklir baru Rusia.
Baca Juga:
Bashar Al Assad Tinggalkan Suriah, Rusia Beri Suaka demi Stabilitas Regional
“Ketika membicarakan potensi bahaya militer yang bisa berkembang menjadi ancaman nyata, kita juga mengacu pada peran negara-negara non-nuklir yang mungkin terlibat dalam agresi terhadap Rusia, selain negara-negara yang memiliki senjata nuklir,” ujar Putin dalam sesi tanya jawab yang disiarkan televisi, seperti dilaporkan oleh Newsweek pada Senin (23/12/2024).
"Jika ancaman itu muncul, kami berhak menggunakan senjata nuklir kami untuk melindungi diri," tambahnya.
Putin juga menegaskan bahwa ancaman terhadap Belarus akan dipandang sebagai ancaman langsung bagi Rusia, dan pihaknya akan melakukan segala upaya untuk menjamin keamanan negara sekutu tersebut.
Baca Juga:
Connie Bakrie Sebut Tak Ada Urgensi dalam Kasusnya
Putin menilai pembaruan ini adalah elemen penting dalam doktrin nuklir Rusia. Namun, perubahan tersebut telah memicu kekhawatiran internasional karena menurunkan ambang batas penggunaan senjata nuklir terbesar di dunia.
Doktrin baru ini diperkenalkan tepat 1.000 hari setelah Rusia memulai invasi skala penuh ke Ukraina.
Perubahan ini juga muncul di tengah langkah pemerintahan Presiden Joe Biden yang mencabut pembatasan penggunaan sistem rudal ATACMS oleh Kyiv untuk menyerang wilayah Rusia.