"Atas hasil kerjasama KBRI Bahrain dengan instansi penegak hukum di Bahrain, telah beberapa kali mengamankan WNI atau PMI yang bekerjasama dengan warga negara Bangladesh merekrut PMI sebagai tenaga kerja asusila. Rata-rata pelaku telah dijatuhi hukuman penjara selama 3-11 tahun, tanpa mendapatkan remisi atau grasi serta deportasi untuk selamanya," beber Ketua DPR ke-20 itu.
Bamsoet juga menyampaikan, sesuai laporan KBRI Bahrain, pelaku dan korban TPPO yang untuk kesekian kalinya melibatkan WNI atau pekerja migran sebagai korban penyekapan, pelakunya adalah WN Bangladesh yang menetap di Bahrain.
Baca Juga:
Tak Kunjung Diberangkatkan, Ratusan Calon PMI Minta Widya Andescha Kembalikan Uang
Tidak jarang TPPO bekerjasama dengan WNI atau pekerja migran.
Modus operandi yang dilakukan dengan melancarkan rayuan, godaan, dan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar yang ditawarkan oleh oknum WNI atau pekerja migran dan WN Bangladesh melalui berbagai media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp.
"Selain telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam mempublikasikan data diri atau foto pribadi di berbagai media sosial, KBRI Bahrain juga telah memperingatkan dengan keras kepada WNI atau pekerja migran yang bekerja sama dengan WNA membantu merekrut PMI untuk dipekerjakan paksa sebagai tenaga kerja asusila agar segera menghentikan perilaku yang tidak terpuji dan merendahkan martabat bangsa Indonesia tersebut," kata Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila itu.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah oleh Widya Andescha dari Ratusan Calon PMI
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan, KBRI Bahrain juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Kerajaan Bahrain untuk melakukan vaksinasi secara gratis kepada WNI yang berada di negara tersebut.
Dari catatan KBRI Bahrain, lebih dari 70 persen dari total 1,6 juta jiwa populasi Bahrain telah mendapatkan vaksinasi secara lengkap sebanyak 2 kali suntik.
Bahkan kelompok lanjut usia (usia lebih 50 tahun) juga didorong untuk segera mendapatkan suntikan ketiga (booster).