WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hamzah Zainudin, dalam keterangan persnya di Kuala Lumpur, Senin (18/7/2022), mengatakan, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Departemen Imigrasi Malaysia masih akan melakukan pembicaraan dengan Indonesia terkait persoalan nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja.
Langkah itu, kata Hamzah, telah disepakati dalam Rapat Panitia Gabungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Manusia yang membahas pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia bersama Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan.
Baca Juga:
Rawat Anak TKI, Ibu Tionghoa Ini Dapat Penghargaan dari Raja Malaysia
Diskusi tentang pengelolaan tenaga kerja asing Indonesia, menurut dia, dimulai pada Senin (18/7/2022), dan terdapat beberapa isu yang perlu dicermati.
Ia mengatakan, pemerintah akan memastikan bahwa pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia selalu berdasarkan aturan hukum, dan pada saat yang sama memastikan bahwa semuanya dilindungi secara adil.
Pemerintah Indonesia, pada 13 Juli 2022, telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) untuk semua sektor ke Malaysia.
Baca Juga:
Kemlu RI Tangani Kasus Pekerja Migran di Inggris
Kebijakan itu diambil karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen dengan system maid online (SMO) di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.
Sementara, dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan, pada 1 April 2022, disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal.
Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, juga telah meminta Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah tersebut sesegera mungkin. [gun]