WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta pemerintah daerah untuk mulai menggemakan isu bahayanya perdagangan orang di tingkat desa sampai pelosok pedalaman.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus mendapatkan perhatian kita semua. Setiap negara, memiliki kewajiban untuk memelihara ketertiban dan mempertahankan ketentraman keluarganya,” katanya, dalam Rakornas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga:
Dijanjikan Honor Rp 30 Juta, Ini Penjelasan UNJ Soal Program Magang Terindikasi TPPO
Ia menyebutkan alasan isu perdagangan orang harus lebih dikenal sampai ke masyarakat pelosok daerah, yakni para pelaku menyasar masyarakat dengan kategori miskin, berpendidikan rendah, serta kurang mendapatkan literasi atau informasi.
Kondisi ekonomi yang miskin, diikuti dengan terbatasnya lapangan kerja, membuat para korban yang didominasi oleh perempuan dan anak-anak itu terpaksa untuk pergi bekerja dengan iming-iming uang atau pekerjaan yang layak.
“Berdasarkan data yang dihimpun oleh kantor Menteri PPPA sejak tahun 2019-2021, terdapat 1.331 korban TPPO dan 1.291 atau 97 persen adalah perempuan dan anak,” katanya.
Baca Juga:
Merasa Tertipu Soal Magang di Jerman, UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum
Sementara pendidikan yang rendah, kata dia, mendorong orang untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keterampilannya.
Akibatnya, upah yang seharusnya diterima tidak terbayarkan dan mendapat perlakuan yang tidak layak seperti tidak boleh menepi untuk turun dari kapal.
Kemudian, kurangnya literasi, mempermudah para pelaku untuk membujuk korban melalui media sosial ataupun ruang lain untuk meyakinkan korban dan keluarga yang bersangkutan.