WahanaNews.co | Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, memerintahkan Kementerian Sumber Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan masalah nota kesepahaman (MoU) perekrutan tenaga kerja Indonesia atau TKI yang ditandatangani antara kedua negara.
“Saya tidak mau (masalah) ini berlarut-larut," ujar Ismail Sabri, seperti dikutip Bernama di Kuala Lumpur, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga:
Rawat Anak TKI, Ibu Tionghoa Ini Dapat Penghargaan dari Raja Malaysia
Hal ini harus segera diselesaikan agar masalah antara Malaysia dan Indonesia bisa dihindari.
"Saya sudah bilang ke mereka agar cepat diselesaikan karena saya takut kalau kita tidak melakukannya, kita akan bermasalah dengan Indonesia," tutur Ismail Sabri.
Ia juga membantah MoU antara Indonesia dan Malaysia terkait penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI di Negeri Jiran itu akan dibatalkan.
Baca Juga:
Kemlu RI Tangani Kasus Pekerja Migran di Inggris
Pernyataan Ismail Sabri menanggapi keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan sementara penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebelumnya menyatakan, kebijakan pemerintah menyetop sementara pengiriman TKI ke Malaysia adalah langkah yang tepat.
Hal ini dilakukan karena Negara Jiran itu melanggar kesepakatan menerapkan sistem satu kanal (one channel system) yang sebelumnya berlaku per 1 April 2022.