WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan pentingnya peran tim keamanan pangan di sekolah dan madrasah melalui penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) ke-3 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirilis pada 26 Oktober 2025.
Dokumen regulasi terbaru ini menjadi landasan operasional penting bagi satuan pendidikan yang kini ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mengawasi kualitas makanan yang diterima peserta didik mulai dari keamanan, kebersihan, hingga standar kelayakan konsumsi.
Baca Juga:
Target Renovasi 2 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Badan Khusus Perumahan
Penegasan tersebut diuraikan oleh Lucky dari Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam webinar Penguatan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) pada Senin (17/11/2025).
Menurutnya, keberhasilan implementasi MBG tidak hanya bertumpu pada penyedia makanan, tetapi sangat ditentukan oleh ketelitian dan kesiapsiagaan tim keamanan pangan di sekolah dalam menjalankan pemantauan harian.
Ia menekankan bahwa “keberhasilan MBG sangat bergantung pada ketelitian dan kesiapsiagaan tim keamanan pangan termasuk yang ada di sekolah.”
Baca Juga:
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Perubahan Krusialnya
Dalam kesempatan tersebut, Lucky memaparkan bahwa sejumlah regulasi nasional telah memperkuat standar gizi dan keamanan pangan, mulai dari UU Kesehatan No. 17/2023, UU No. 28/2024, PP No. 28/2025, Permenkes No. 11/2025, hingga Permenkes No. 2/2013 dan 2/2023.
Meskipun beberapa regulasi memiliki nomor yang mirip, seluruh aturan tersebut saling melengkapi dan menjadi dasar penyempurnaan standar operasional Program MBG di seluruh daerah.
Di tingkat kabupaten/kota, dinas kesehatan memiliki kewajiban membina dan mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).