Meskipun demikian, anak-anak tetap dapat mengakses video YouTube tanpa harus memiliki akun, karena larangan hanya berlaku untuk pembuatan akun pribadi.
Sebagai alternatif, anak-anak tetap diperbolehkan menggunakan YouTube Kids, aplikasi yang secara khusus dirancang lebih ramah anak dengan sistem kurasi dan pengawasan yang lebih ketat.
Baca Juga:
Peringatan 5 Tahun IA-CEPA: Mendag Busan Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Ekonomi RI–Australia
Platform ini tidak termasuk dalam cakupan aturan pelarangan yang baru.
Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan baru ini.
Perusahaan yang gagal mencegah anak-anak membuat akun akan dikenai denda hingga AUD 49,5 juta, atau setara dengan sekitar Rp524,5 miliar.
Baca Juga:
IKN Dapat Pengakuan Internasional: Australia Apresiasi Konsep Kota Cerdas
“Pemerintah Albanese memberi anak-anak jeda dari tarikan media sosial yang persuasif dan meresap, sambil memberikan ketenangan pikiran kepada orang tua,” ujar Anika Wells saat mengumumkan kebijakan ini.
Ia menambahkan, “Media sosial memang memiliki tempat, tapi bukan untuk algoritma predator yang menargetkan anak-anak.”
Menanggapi kebijakan ini, pihak YouTube menyatakan keberatan dan bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum jika platformnya tetap dimasukkan dalam daftar larangan pemerintah.