WahanaNews.co | Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari keenam pada Sabtu (6/8/2022).
Sesuai jadwal tahapan, KPU membuka kegiatan pendaftaran parpol sejak tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Partai politik yang hadir untuk mendaftar pada hari ini mengatakan bahwa mereka percaya KPU RI akan melaksanakan Pemilu 2024 dengan jujur dan adil.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Pada hari keenam ini hadir mendaftar Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI). Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Sekjen PDRI bersama delegasi parpol yang hadir.
Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.
Di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Moch. Afifuddin, dan Idham Holik bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars PDRI untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU. Sebagai informasi, kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini dapat disaksikan secara langsung melalui channel Youtube KPU RI.
Dalam sambutannya, Hasyim mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuannya adalah menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap.
Lanjut Hasyim, ini berbeda dengan nanti, jika sudah masuk tahap verifikasi administrasi. Kategori pada tahap tahap verifikasi administrasi adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Jadi sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya memenuhi syarat atau tidak, tetapi baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap,” jelas Hasyim.
“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” lanjutnya.
Dijumpai usai menerima delegasi PDRI, Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos menjelaskan sampai Sabtu (6/8/2022) dari 41 parpol yang telah mengambil akun SIPOL, baru 13 parpol yang hadir dan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
Terkait kesiapan di internal, Betty mengatakan sejak 2 Agustus 2022 KPU mulai melakukan verifikasi administrasi untuk parpol yang berkas domumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan didaftar.
“Tim Teknis Verifikasi tetap fokus bekerja di hari libur untuk melayani parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Betty.
Betty berpesan kepada teman pemilih dan masyarakat luas untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Caranya dengan mengakses infopemilu.kpu.go.id.
Kepada Teman Pemilih Betty mengungkapkan bahwa saat ini semua serba transparan. Teman Pemilih punya waktu dan kesempatan untuk mengecek, memastikan apakah nama mereka didaftarkan sebagai anggota partai politik tertentu.
“Atau jika Anda adalah anggota parpol X tapi tetapi nama Anda ada di parpol Y, KPU melalui infopemilu.kpu.go.id punya fitur ‘cek anggota parpol’. Kami memiliki fitur untuk melaporkan kepada SIPOL melalui info pemilu.kpu.go.id tersebut. Silakan, inilah saat Anda melakukan partisipasi aktif dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu Tahun 2024,” pungkas Betty.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Administrasi KPU RI terhadap PDRI yang mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, KPU menyatakan dokumen belum lengkap dan dikembalikan. KPU menunggu kelengkapan berkas dokumen hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. [JP]