WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga
Hartarto, menjelaskan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2020 berlaku di DKI Jakarta.
Selain itu, kebijakan PKM juga diterapkan di 23 kabupaten/kota di enam provinsi lain yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Bersama PLTU Batang Jateng, PLN Siap Jaga Keandalan Pasokan Listrik Jawa-Bali
"Pemerintah akan terus memantau
pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan
evaluasi dan monitoring secara intensif," kata Airlangga Hartarto di Jakarta,
Rabu (6/1/2021).
Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di DKI Jakarta,
kemudian di Ibu Kota Provinsi Jawa-Bali, dan kabupaten/kota sekitar yang
berbatasan dengan ibu kota provinsi tersebut.
Adapun wilayah itu yakni DKI Jakarta (meliputi seluruh wilayah DKI), kemudian
Jawa Barat (dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten
Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya).
Baca Juga:
Target Proyek Rampung 2025, PLN Siapkan Pembangunan Transmisi Listrik Jawa-Bali
Lalu Provinsi
Banten (dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan),
selanjutnya Jawa Tengah (dengan prioritas Semarang Raya,
Banyumas Raya, serta Kota
Surakarta dan sekitarnya).
Selanjutnya, Daerah
Istimewa Yogyakarta (dengan prioritas Kota Yogyakarta,
Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten
Kulonprogo).
Kemudian Jawa Timur (dengan
prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota
Malang), serta Provinsi Bali (dengan prioritas Kota Denpasar dan
Kabupaten Badung).