Penerapan PKM dilakukan
karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter, yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing
di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah
rata-rata nasional, serta tingkat
keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Baca Juga:
Bersama PLTU Batang Jateng, PLN Siap Jaga Keandalan Pasokan Listrik Jawa-Bali
Pengaturan kembali pemberlakuan
pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran melalui penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 dengan memberlakukan
protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan kegiatan
belajar mengajar secara daring (online), sementara untuk sektor esensial yang berkaitan
dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan
pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
Selanjutnya, mengatur pemberlakuan
pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen
dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan
sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca Juga:
Target Proyek Rampung 2025, PLN Siapkan Pembangunan Transmisi Listrik Jawa-Bali
Pembatasan lainnya, yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan
pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan
penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat
dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol
kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya
dihentikan sementara.
Pembatasan terakhir, yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi
umum. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.