WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 40 rumah sakit di Indonesia kini telah mengantongi sertifikasi syariah, termasuk empat rumah sakit milik pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan konsep rumah sakit syariah tidak hanya diperuntukkan bagi lembaga kesehatan berbasis Islam, melainkan terbuka untuk seluruh rumah sakit baik negeri maupun swasta.
Baca Juga:
Kemenkes Ajak Media Perangi Disinformasi Demi Sukseskan Imunisasi
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan sertifikasi syariah di sektor layanan kesehatan harus dipahami sebagai konsep yang inklusif dan dapat diterapkan secara luas oleh seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
"Sertifikasi ini bersifat inklusif, bukan eksklusif. Tidak hanya untuk rumah sakit Islam, tetapi juga rumah sakit umum, pemerintah, maupun swasta," ujar Dante saat membuka acara 6TH International Islamic Healthcare Conference and Expo di Tangerang, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Dante, penerapan sertifikasi syariah bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan memadukan standar medis modern dan nilai-nilai spiritual keagamaan.
Baca Juga:
PLN Salurkan Alat Deteksi Preeklamsia Berbasis AI untuk Tekan Angka Kematian Ibu
Dengan pendekatan tersebut, pasien diharapkan memperoleh pelayanan yang tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga kenyamanan psikologis dan spiritual.
Ia menjelaskan, konsep rumah sakit syariah hadir sebagai pilihan layanan kesehatan yang mampu memberikan rasa tenang bagi masyarakat.
Meski demikian, seluruh standar pelayanan medis tetap mengacu pada regulasi kesehatan nasional dan standar kedokteran yang berlaku umum.
"Konsep ini bersifat inklusif dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, ketenangan, serta pilihan layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Standar medis tetap mengikuti ketentuan umum, namun ditambah dengan nilai-nilai syariah sebagai pelengkap, sehingga tercipta layanan kesehatan yang holistik menggabungkan aspek medis dan spiritual," jelas Dante.
Dante juga menegaskan bahwa sertifikasi rumah sakit syariah bukan diterbitkan langsung oleh Kementerian Kesehatan, melainkan melalui mekanisme rekomendasi dari DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia).
Menurutnya, sistem ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan berbasis prinsip syariah.
Selain itu, pemerintah turut mengapresiasi perkembangan industri kesehatan halal di Indonesia.
Saat ini, tercatat sekitar 24 ribu produk farmasi telah memperoleh sertifikasi halal dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang aman dan terjamin.
"Namun, fokus utama bukan pada regulasi semata. Tetapi pada penguatan niat dasar pelayanan kesehatan sebagai bentuk ibadah," kata Dante.
Sementara itu, Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi), Masyhudi, menyampaikan bahwa jumlah rumah sakit bersertifikasi syariah diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Selain 40 rumah sakit yang telah tersertifikasi, saat ini terdapat sekitar 77 rumah sakit lain yang tengah menjalani proses sertifikasi.
"Secara nasional, jumlah rumah sakit di Indonesia sekitar 3.200, dengan sekitar 500 di antaranya merupakan rumah sakit berbasis Islam. Harapannya jumlah rumah sakit syariah akan terus meningkat, seiring dengan semakin mudahnya proses sertifikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat," ucap Masyhudi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]