Jakarta
Wahana News, Kerja sama BPJS
Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia
berhasil menagih hingga Rp26 miliar piutang dari badan usaha terkait Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kita sudah berikan 3.224 SKK (surat kuasa khusus) di seluruh Indonesia
termasuk juga menyelamatkan piutang Rp26 miliar di 2018 di seluruh Indonesia,"
kata Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu
Wahyudi di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis.
BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
di 514 kabupaten-kota sejak 2017. Namun pemberian SKK dari BPJS Kesehatan ke
Kejaksaan belum optimal dengan hanya 92 Surat Kuasa Khusus.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengungkapkan pihaknya telah
berhasil memulihkan piutang BPJS Kesehatan dari badan usaha di wilayah DKI
sebanyak Rp3,6 miliar dari 76 perusahaan pada 2018.
Pemulihan piutang BPJS Kesehatan tersebut baru 40 persen dari jumlah badan
usaha yang memiliki kewajiban pembayaran terkait program JKN.
Bayu menyebutkan beberapa contoh kasus yang disalahgunakan tersebut ialah badan
usaha yang baru mendaftarkan separuh pegawainya, badan usaha yang menuliskan
gaji yang tidak sesuai dengan yang ada di lapangan sehingga iuran BPJS
Kesehatan lebih rendah, badan usaha yang menunggak iuran kepesertaan
karyawannya, dan lain-lain.
Bayu menyatakan BPJS Kesehatan menargetkan pemulihan potensi iuran dengan
jumlah yang lebih besar dari para badan usaha di 2019.
"Kejaksaan di 514 kabupaten-kota Indonesia kita targetkan 2019 ini lebih dari
Rp500 miliar untuk menagihkan pihak-pihak yang punya utang, termasuk badan
usaha yang tidak membayarkan dan tidak mendaftarkan kepesertaan pegawainya
secara benar," kata Bayu. (Whn1).
Baca Juga:
Buku Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Karya Monumental BPJS Kesehatan dan Para Ahli
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.