WAHANANEWS.CO, Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengamankan sejumlah produk obat bahan alam ilegal tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya di Jawa Barat, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk ilegal ini tersebar di beberapa agen obat bahan alam ilegal di wilayah Bandung dan Cimahi.
Baca Juga:
Lega! Anggur Shine Muscat Lolos Uji Keamanan Pangan BPOM dan Bapanas
"Produk ilegal yang mengandung bahan kimia obat ini diedarkan ke berbagai toko jamu di wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Total barang bukti yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian mencapai Rp8,1 miliar," kata Taruna.
Ia menyebut beberapa produk yang ditemukan sudah masuk dalam daftar peringatan BPOM, seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.
Taruna juga menambahkan bahwa beberapa bahan kimia obat yang ditemukan dalam produk ilegal tersebut antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Baca Juga:
Ditemukan Bakteri Berbahaya, BPOM Tarik Produk Latiao dari Pasaran
Ia memperingatkan bahwa konsumsi obat tanpa izin edar atau yang mengandung bahan kimia berbahaya sangat berisiko bagi kesehatan, dan dapat menyebabkan kerusakan organ seperti ginjal dan hati, bahkan berujung pada kematian.
"Tindak lanjut dari operasi ini masih dalam tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Taruna juga mengingatkan para pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap keamanan dan kualitas produk yang mereka pasarkan kepada masyarakat.