WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika membantu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan melakukan patroli siber untuk mengawasi peredaran obat sirop.
"Pasti kami kawal dan bantu sepenuhnya BPOM agar masyarakat terlindungi dari obat-obatan yang unsur toksiknya tinggi," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, melansir ANTARA, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Patroli siber dengan lembaga lain menurut Menteri Johnny adalah hal yang rutin dilakukan kementerian. Dalam patroli kali ini, Kementerian Kominfo membantu BPOM mengawasi peredaran obat sirop untuk mengantisipasi gangguan ginjal akut pada anak.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/10) mengatakan masih ada obat-obatan yang tidak memenuhi syarat dijual di platform daring.
"Ada 1.400 tautan yang harus kami lakukan tindak lanjut sebagai bagian dari patroli siber BPOM," kata Penny.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
BPOM hingga saat ini sudah mengumumkan lima merk obat yang dinilai tidak memenuhi syarat karena mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan diletilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Kementerian Kesehatan menemukan setidaknya 102 jenis obat sirop yang sempat dikonsumsi penderita gangguan ginjal akut.
Ratusan obat itu sedang diteliti BPOM untuk melihat tingkat kandungan EG dan DEG dalam obat sirop itu.