WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan aturan penggunaan obat penawar atau antidotum dengan merek Fomepizole untuk pasien gagal ginjal akut diberikan sebanyak 5 kali suntikan.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan obat tersebut dibeli pemerintah karena telah direkomendasikan badan kesehatan dunia (WHO) dengan efektivitas di atas 90 persen. Selain itu, obat tersebut juga dalam keadaan siap pakai.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Obat penawar tersebut, kata Syahril, telah diberikan kepada pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM. Menurutnya, Fomepizole memberikan efek positif kepada pasien.
"Dari aturan pemakaiannya itu nanti akan diberikan dengan 5 kali suntikan. Yang di RSCM tadi sudah dilakukan 3 dan ada yang sudah 4 kali dan memberikan perbaikan, dan kita akan setop dan tidak digunakan terus menerus," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring, Selasa (25/10/22).
Syahril menjelaskan obat tersebut diberikan kepada pasien yang telah menunjukkan gejala-gejala gangguan ginjal. Contohnya, terjadi pengurangan frekuensi buang air kecil (BAK) serta jumlahnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sebelumnya, pemerintah mengimpor obat penawar yang digunakan untuk menangani kasus gangguan ginjal akut yakni Fomepizole dari Amerika Serikat dan Jepang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut stok baru Fomepizole akan digunakan untuk menangani pasien yang masih dirawat.
"Kita sedang proses beli juga dari Amerika. Mereka ada stok, tetapi enggak banyak. Juga dari Jepang ada sekitar 2.000-an," jelas Budi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/10).