WahanaNews.co | Beberapa orang menganggap rokok elektrik dan vape sebagai alternatif untuk berhenti merokok konvensional.
Faktanya, spesialis paru dari RS Paru Persahabatan dr Erlina Burhan, MSc, SpP(K) mengungkapkan menghirup rokok elektrik sebanyak 30 kali sama seperti merokok sebatang.
Baca Juga:
Informasi WHO Keliru Membuat Perokok Indonesia Meragukan Vape - Polling
"Kandungan nikotin sekali hisap itu ada nol sampai 35 mikrogram nikotin. Namun, perlu diperhatikan, saat seseorang menghirup 30 kali hisapan itu bisa mencapai kadar nikotin 1 miligram," ujar Erlina dalam media briefing bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dilansir dari Detik, Minggu (15/1/23).
Artinya, penggunaan rokok elektrik dan vape berdampak buruk bagi paru-paru.
Dikutip dari Hopkins Medicine, para ahli memiliki teori bagaimana rokok elektrik bisa merusak paru-paru.
Baca Juga:
Ayah Chandrika Chika Kaget Putrinya Pakai Narkoba
“Vaping adalah sistem pengiriman yang mirip dengan nebulizer, yang mungkin akrab dengan penderita asma atau kondisi paru-paru lainnya,” kata Stephen Broderick, ahli bedah kanker paru-paru di Johns Hopkins.
Vape melapisi paru-paru dengan bahan kimia yang berpotensi berbahaya, ramuan e-liquid biasanya mencakup beberapa campuran perasa, aditif aromatik, dan nikotin atau THC (zat kimia dalam ganja yang menyebabkan efek psikologis).
Selain itu, zat umum yang ditemukan dalam e-liquid saat dipanaskan dapat menimbulkan risiko bagi paru-paru, seperti diacetyl dan acrolein.