"Bromat seharusnya tidak ada dalam AMDK, namun ada batas maksimum yang masih dapat ditoleransi. Menghilangkan bromat sepenuhnya memang sulit," ujar Plt Kepala BPOM periode November 2023-Agustus 2024, Rizka Andalusia.
Trisno Sakti Herwanto, dosen Administrasi Publik Universitas Katolik Parahyangan, menilai bahwa bromat adalah isu baru yang belum memiliki regulasi yang kuat. Ia berpendapat bahwa dibutuhkan waktu dan usaha yang panjang untuk merumuskan regulasi ketat mengenai bromat.
Baca Juga:
Momen Ramadhan, IPDN Resmikan Pabrik Air PRAJA dan Bagikan 500 Paket Sembako
"Regulasi mengenai pengelolaan dan standarisasi AMDK tidak lepas dari tarik ulur kepentingan. Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha harus mematuhi standar yang berlaku. Jika bromat berbahaya, maka kadar bromat dalam setiap produk harus sesuai dengan batas aman yang ditetapkan," ujarnya.
Trisno menyarankan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah preventif dan melakukan edukasi kepada publik sebagai konsumen untuk memastikan industri AMDK beroperasi dengan cara yang sehat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.