WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, memperingatkan masyarakat untuk menghindari mengonsumsi air mineral dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bromat tinggi untuk mengurangi risiko kanker.
Melalui keterangan resminya, Mufti menyebutkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan batas aman kandungan bromat maksimal adalah 10 mikrogram per liter atau 10 bagian per milyar (ppb).
Baca Juga:
Momen Ramadhan, IPDN Resmikan Pabrik Air PRAJA dan Bagikan 500 Paket Sembako
Namun, ia menambahkan bahwa hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa beberapa AMDK masih mengandung bromat melebihi batas aman tersebut.
Mufti menjelaskan bahwa data dari uji laboratorium awal Maret 2024 mengungkapkan bahwa dari 11 merek AMDK yang diuji, kadar bromat terendah ditemukan pada angka 3,4 ppb, sedangkan kadar tertingginya mencapai 48 ppb.
Menurut Mufti, ada tiga sampel AMDK yang menunjukkan kandungan bromat melebihi ambang batas aman, yakni 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, Label BPA pada Kemasan Kembali Jadi Sorotan
Rizka Maria, peneliti dari Pusat Riset Sumber Daya Geologi BRIN, menjelaskan bahwa bromat adalah senyawa kimia yang bersifat karsinogenik, yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker.
Paparan jangka panjang terhadap bromat dapat meningkatkan risiko berbagai jenis kanker, terutama kanker kandung kemih, serta dapat merusak organ tubuh seperti ginjal dan hati.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa kandungan bromat dalam AMDK harus berada di bawah batas aman. Menurut BPOM, menghilangkan bromat sepenuhnya dari AMDK sangat sulit, tetapi masih ada batas maksimum yang dapat diterima.
"Bromat seharusnya tidak ada dalam AMDK, namun ada batas maksimum yang masih dapat ditoleransi. Menghilangkan bromat sepenuhnya memang sulit," ujar Plt Kepala BPOM periode November 2023-Agustus 2024, Rizka Andalusia.
Trisno Sakti Herwanto, dosen Administrasi Publik Universitas Katolik Parahyangan, menilai bahwa bromat adalah isu baru yang belum memiliki regulasi yang kuat. Ia berpendapat bahwa dibutuhkan waktu dan usaha yang panjang untuk merumuskan regulasi ketat mengenai bromat.
"Regulasi mengenai pengelolaan dan standarisasi AMDK tidak lepas dari tarik ulur kepentingan. Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha harus mematuhi standar yang berlaku. Jika bromat berbahaya, maka kadar bromat dalam setiap produk harus sesuai dengan batas aman yang ditetapkan," ujarnya.
Trisno menyarankan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah preventif dan melakukan edukasi kepada publik sebagai konsumen untuk memastikan industri AMDK beroperasi dengan cara yang sehat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]