WahanaNews.co | Penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan risiko obesitas hingga diabetes.
"Kita (Kemenkes) juga mengusulkan, dalam memperkuat regulasi adalah, pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Jadi sebagai salah satu pengendalian penyakit tidak menular dalam bidang fiskal, kita mengusulkan kepada Menteri Keuangan supaya ada penerapan cukai," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Walaupun nantinya harga minuman manis dalam kemasan bisa lebih mahal, Nadia mengatakan hal tersebut lebih baik daripada Indonesia harus memiliki beban lebih berat terkait risiko penyakit tidak menular di masa mendatang.
Namun, imbuh Nadia, rencana penerapan cukai tersebut kemungkinan tidak bisa dilakukan pada tahun ini.
Meski begitu, dia memastikan rencana kebijakan tersebut masih berproses dan perlu pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan terutama untuk melibatkan pembahasan dengan ahli, industri, hingga masyarakat.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
"Kan cukai masuk sebagai regulasi untuk APBN 2023, ya, kayaknya itu kita sudah nggak mungkin kekejar. Mungkin nanti 2024. Tapi tetap kita kawal," kata Nadia.
"Tapi sebenarnya Kementerian Keuangan sudah setuju, ya, untuk minuman berpemanis itu menjadi salah satu yang kita tambahkan untuk cukainya," imbuh dia.
Sama seperti pada saat cukai tembakau diberlakukan pertama kali, menurut Nadia nantinya tarif untuk cukai minuman berpemanis dilakukan secara bertahap dan tidak langsung pada angka yang cukup tinggi.