"Dengan masih tingginya angka penularan di berbagai
negara, maka pemerintah harus tetap disiplin dan ketat dalam melakukan
pembatasan keluar masuknya WNI maupun WNA," imbuhnya.
Saat ini, pemerintah menerapkan kebijakan karantina dan
serangkaian tes COVID-19, kepada setiap orang yang baru tiba di RI dari luar
negeri. Menurut Charles, jika kebijakan karantina sudah tidak dilakukan,
pemerintah harus memberlakukan aturan wajib lapor.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD, KPK Panggil Sekjen Kemenkes
"Kalaupun nantinya kebijakan karantina sudah tidak
diberlakukan, setiap orang yang masuk ke RI dari luar negeri harus tetap
dikenakan wajib lapor dan testing berkala setidaknya selama lima hari,"
sebutnya.
"Sekarang ini kan memang sudah ada kebijakan karantina
selama 5 hari," sambung politisi PDIP itu.
Charles sebetulnya heran, mengapa orang-orang yang baru tiba
dari luar negeri itu bisa positif COVID-19. Sebab, seperti diketahui,
orang-orang tersebut sudah mengantongi surat keterangan bebas Corona, yang
merupakan salah satu syarat masuk ke Tanah Air.
Baca Juga:
Kepemimpinan Jokowi Selama 9 Tahun Diapresiasi Sejumlah Rektor
"Nah, 1.200-an orang ini kan ketahuannya ketika
menjalani karantina. Jadi penting tuh untuk terus melanjutkan kebijakan
karantina. Kalau pun tidak karantina, ya selama 5 hari yang bersangkutan harus
tetap menjalankan tes COVID 2 hari sekali. Baru setelah itu bisa bebas,"
papar Charles. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.