WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengumumkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran selama dua tahun bagi peserta yang terdampak pandemi Covid-19.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang kesulitan ekonomi dan memastikan mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Technology Excellence Awards 2025
Ghufron menjelaskan, pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang telah terverifikasi sebagai tidak mampu dan kembali mendaftar melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial di sektor kesehatan.
Ia menekankan pentingnya verifikasi data peserta secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan sistem.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
“Kami gunakan AI dan sistem digital untuk verifikasi data peserta agar tidak terjadi penyalahgunaan klaim,” ujarnya.
Menurut Ghufron, BPJS Kesehatan kini telah mengembangkan sistem digital berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dapat menilai kelayakan peserta secara otomatis.
Dengan demikian, proses penentuan peserta yang berhak menerima pemutihan menjadi lebih transparan dan akurat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kriteria penerima pemutihan akan didasarkan pada desil ekonomi dan data terpadu kesejahteraan sosial nasional.
“Kami akan berhati-hati memilih yang berhak agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Selain itu, Ghufron memaparkan langkah teknis yang akan dilakukan setelah terbitnya peraturan presiden (Perpres) dan pedoman pelaksanaan.
BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar.
Ia menegaskan bahwa BPJS siap melaksanakan proses verifikasi digital dan pendaftaran ulang peserta menggunakan sistem AI untuk mempercepat pelayanan di lapangan.
Sementara itu, Imam Gartina Yuliandri, warga Cirebon, menceritakan pengalamannya menunggak iuran BPJS sejak masa pandemi akibat penurunan pendapatan usaha.
Ia mengaku sempat kesulitan membayar iuran bagi keluarganya yang beranggotakan empat orang.
Menurutnya, kenaikan premi yang terjadi kala itu tidak sebanding dengan pendapatan yang menurun drastis.
Imam berharap kebijakan pemutihan ini dapat menjadi angin segar bagi keluarga miskin agar bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa beban tunggakan.
Ia juga menekankan pentingnya kemudahan dalam proses pendaftaran ulang dan validasi data.
Menurutnya, pendaftaran ulang dan validasi data harus mudah sehingga warga terdampak tidak terhalang mendapatkan manfaat kebijakan ini segera.
Imam turut mengungkapkan adanya pengalaman salah input data anaknya dalam program bantuan, yang menyebabkan status tunggakan keluarganya belum tersesuaikan.
Ia berharap ada koordinasi dan mekanisme klarifikasi data antarinstansi agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat bisa segera menikmati manfaat kebijakan ini.
Kebijakan pemutihan iuran BPJS ini masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) beserta pedoman teknis pelaksanaannya.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tetap memantau pengumuman resmi dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi di kantor BPJS terdekat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]