WAHANANEWS.CO, Jakarta – BPJS Kesehatan resmi meluncurkan dua inovasi layanan digital terbaru, yakni REHAB 3.0 dan PASTI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membantu peserta mengatasi tunggakan iuran.
Kehadiran kedua layanan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjaga status kepesertaan JKN agar tetap aktif serta memperkuat transparansi informasi bagi seluruh peserta.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Perkuat Transformasi Digital Melalui VIOLA, Permudah Akses Layanan JKN
Peluncuran REHAB 3.0 dan PASTI JKN dilaksanakan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Peresmian dilakukan oleh jajaran direksi BPJS Kesehatan bersama sejumlah pemangku kepentingan sebagai bagian dari transformasi digital layanan jaminan kesehatan nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa REHAB 3.0 merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya dengan menghadirkan pilihan pembayaran iuran yang lebih fleksibel.
Baca Juga:
Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba
Program ini dirancang khusus untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang mengalami tunggakan agar dapat melunasi kewajibannya secara bertahap sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
"Melalui REHAB 3.0, dihadirkan penyempurnaan berupa fleksibilitas pembayaran yang lebih besar. Peserta dapat memilih skema pembayaran termasuk secara harian, mingguan, sesuai dengan kemampuan finansialnya," kata Pujo.
Menurut Pujo, inovasi tersebut juga ditujukan bagi peserta yang kepesertaannya sudah tidak aktif akibat menunggak iuran.
Dengan adanya pilihan pembayaran yang lebih fleksibel, masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap diharapkan tetap dapat mempertahankan kepesertaan JKN tanpa harus terbebani pembayaran tunggakan sekaligus.
"Oleh karena itu kita meluncurkan suatu aplikasi yang ini akan mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak tadi untuk bagaimana bisa melakukan pembayaran secara bertahap, ya. Yang biasanya bulanan sekarang bahkan bisa mingguan, bahkan bisa harian," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengapresiasi peluncuran inovasi digital tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan karena besarnya beban tunggakan yang harus dibayarkan.
"Tapi begitu bayar tunggakan, itu yang sangat berat bagi mereka. Jadi ini terobosan yang luar biasa bagaimana masyarakat bisa menyicil utangnya, sehingga dia bisa ikut lagi sebagai peserta BPJS," ujar Kunta.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Program JKN membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, hingga sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional dalam jangka panjang.
"Kemenkes juga seperti itu, DJSN juga, teman-teman di kementerian juga seperti itu. Jadi kolaborasi dan sinergi antarkementerian, antarlembaga, kemudian dengan para pihak, termasuk CSR dan lain-lain itu akan membuat program JKN itu 'sustainable'," ucapnya.
Di sisi lain, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Rukijo menyatakan pihaknya akan terus mengawasi implementasi REHAB 3.0 dan PASTI JKN agar berjalan optimal.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan inovasi digital yang diluncurkan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta serta mendukung peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi mudah-mudahan nanti dengan aplikasi REHAB 3.0 tadi, kalau ada peserta BPJS Mandiri yang dia punya pendapatan harian, dia bisa mengiur harian. Dia punya 'income' mingguan, dia bisa mengiur mingguan. Dia punya 'income' bulanan, dia bisa mengiur bulanan," kata Rukijo.
Selain menghadirkan REHAB 3.0, BPJS Kesehatan juga meluncurkan aplikasi PASTI JKN yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi mengenai status kepesertaan.
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengetahui status keaktifan kepesertaannya secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
"Nah, nanti dengan aplikasi yang akan kita 'launching' hari ini, aplikasi PASTI JKN, mudah-mudahan ini juga akan menjadi jembatan untuk menyampaikan informasi bagi peserta tadi, sehingga paling tidak 96,8 juta tadi itu bisa mengakses aplikasi sehingga mengetahui status peserta. Jadi kalau kami perkirakan paling tidak nanti ada 96,8 juta ditambah 32 juta, ada 130 juta yang mudah-mudahan nanti bisa memberikan, mendapatkan manfaat dari aplikasi yang akan di-'launching' pada hari ini," ucapnya.
Melalui peluncuran REHAB 3.0 dan PASTI JKN, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta yang dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya serta memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Pembaruan sistem digital ini juga menjadi bagian dari komitmen BPJS Kesehatan bersama pemerintah untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih inklusif, adaptif, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]