Sebagai langkah lanjutan, YLKI menyatakan akan menyurati pemerintah untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong reaktivasi kepesertaan JKN segmen PBI.
"YLKI menegaskan bahwa proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien," katanya.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Cairkan Klaim Rp53,6 Miliar
Selain mendorong pemerintah, YLKI juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan akibat pembaruan data.
Pengaduan dapat disampaikan melalui surat elektronik [email protected] atau melalui laman layanan resmi YLKI.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan telah mengambil langkah reaktivasi untuk sebagian peserta terdampak.
Baca Juga:
Sambut Tahun Baru 2026, Ahmad Fauzi dan Rekan Apresiasi Kadis Kesehatan Simalungun
Disebut Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, reaktivasi difokuskan terlebih dahulu bagi pasien cuci darah yang kepesertaannya dinonaktifkan.
"Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah, kita akan segera melakukan reaktivasi kembali, kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS," kata Agus di Cisarua, Jumat (6/2/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.