WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran tanpa pemberitahuan dinilai berisiko serius karena berpotensi mencederai hak konsumen sekaligus membahayakan keselamatan jiwa.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menegaskan kebijakan tersebut dapat berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Cairkan Klaim Rp53,6 Miliar
Disebut Ketua YLKI Neti Emiliana, lemahnya sosialisasi menjadi persoalan utama dalam penonaktifan kepesertaan PBI yang dilakukan tanpa informasi memadai.
"YLKI menilai penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan," kata Neti dalam siaran persnya, dikutip Senin (9/2/2026).
Dijelaskan YLKI, dampak penonaktifan tersebut semakin berbahaya bagi pasien dengan kebutuhan layanan kesehatan berkelanjutan.
Baca Juga:
Sambut Tahun Baru 2026, Ahmad Fauzi dan Rekan Apresiasi Kadis Kesehatan Simalungun
"Terlebih bagi pasien rutin dan penderita penyakit kronis, keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan dan membahayakan keselamatan jiwa," imbuhnya.
YLKI juga menilai alasan penonaktifan akibat pembaruan data seharusnya diiringi kebijakan pengecualian serta masa transisi, khususnya bagi pasien yang masih menjalani perawatan intensif.
Disebutkan, pasien penyakit kronis seperti penderita gagal ginjal yang menjalani cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, hingga hipertensi termasuk kelompok yang paling terdampak.