Profesor Ghufron menyatakan bahwa iuran tersebut tetap sama bagi semua peserta, baik mereka kaya maupun miskin, misalnya sebesar Rp 70.000. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip kesejahteraan sosial.
Ghufron menjelaskan bahwa meskipun iuran yang sama mungkin tidak memberatkan bagi orang kaya, namun bagi mereka yang miskin, hal tersebut bisa menjadi beban.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Ia kembali menekankan bahwa jaminan kesehatan pemerintah, seperti BPJS Kesehatan, didasarkan pada konsep gotong royong.
Ghufron menyoroti bahwa dalam gotong royong, iuran yang sama bagi orang kaya mungkin terasa ringan, tetapi bagi orang miskin, bahkan iuran sebesar Rp 42.000 pun bisa menjadi beban yang berat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.