WahanaNews.co | Meski di negara Taiwan dilarang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi.
Menurut keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM, penarikan produk mi instan di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Otoritas kesehatan Kota Taipei, Taiwan, telah mengambil langkah pelarangan produk Indomie tersebut pada 24 April 2023.
"Otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm)," demikian petikan keterangan resmi BPOM yang dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM Noorman Effendi, Kamis (27/04/2023).
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.
Baca Juga:
Program KKS, Milik Semua Instansi dan Masyarakat Dairi
Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).
Codex merupakan organisasi yang dibentuk oleh FAO dan WHO dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin perdagangan internasional yang jujur.