WahanaNews.co, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir jika mereka tidak membawa kartu BPJS Kesehatan saat ingin berobat di fasilitas kesehatan (faskes).
Saat ini, peserta dapat berobat ke faskes tanpa membawa kartu BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara berobat ke faskes tanpa membawa kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Dilansir dari video BPJS Kesehatan di YouTube, sejak Januari 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diresmikan sebagai nomor identifikasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga peserta hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, saat akan berobat, pasien hanya perlu menunjukkan KTP mereka kepada petugas di faskes untuk memanfaatkan jaminan kesehatan BPJS. Setelah itu, pasien akan dibantu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Namun, sebelum menunjukkan KTP kepada petugas faskes, penting bagi pasien untuk memastikan terlebih dahulu bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bahwa status kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan masih aktif.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Bagaimana cara memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menggunakan NIK bisa dijelaskan oleh petugas BPJS Kesehatan atau ditemukan di situs web resmi BPJS Kesehatan.
1. Cek BPJS Kesehatan dengan NIK
Salah satu cara untuk cek status BPJS Kesehatan dengan NIK adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa didapatkan melalui Google Play Store dan juga App Store.