WahanaNews.co, Jakarta - BPJS Kesehatan berfungsi sebagai bentuk asuransi yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kesehatan pribadi, keluarga, dan orang lain.
Semua warga Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja selama minimal enam bulan.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, seseorang memiliki hak atas layanan kesehatan tingkat pertama, rujukan tingkat lanjutan, gawat darurat, serta ambulans darat dan air.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa beberapa jenis operasi tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun status kepesertaan tetap aktif.
Salah satu contoh operasi yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan adalah operasi yang berkaitan dengan kecelakaan kerja.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
Panduan BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa alasan tidak ditanggungnya operasi tersebut adalah karena layanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1.Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
2.Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3.Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4.Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5.Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]