WahanaNews.co | BPJS Kesehatan diminta secara rutin mengawasi pemberian layanan kesehatan di fasilitas kesehatan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti memicu terjadinya maladministrasi.
“Sejatinya pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya yang adil dan merata di bidang kesehatan. Sehingga tujuan negara dalam menjamin dan melindungi derajat kesehatan masyarakat dapat tercapai sebagaimana cita-cita cakupan kesehatan semesta,” kata Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty dalam suatu Diskusi Publik secara daring di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Menurut Belinda, dengan adanya sejumlah masalah seperti terkait adanya praktik pembatasan kuota layanan BPJS, Ombudsman meminta jajaran Kemenkes, Dinas Kesehatan, BPRS dan BPJS Kesehatan memastikan fungsi pengawasan dilakukan secara optimal dengan memaksimalkan pengawasan self assessment.
Sehingga tidak ada lagi penolakan pemberian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
“Harus betul-betul diperiksa bagaimana kemampuan rumah sakit telah memberikan layanan. Apakah betul ada kendala jumlah dokter di masing-masing rumah sakit, atau seperti apa. Sehingga ada solusi yang bisa ditawarkan ketika self assessment itu, kemudian naik dalam tahapan akreditasi,” ujarnya.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Ombudsman juga memberikan saran untuk menyusun regulasi perihal keterbukaan informasi publik dalam mengakses pelayanan kesehatan serta melakukan sosialisasi secara masif di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
“Kami mengharapkan adanya keterbukaan informasi publik yang merata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” katanya.
Hal lain yang patut dijalankan yakni melakukan evaluasi perihal jaminan mutu penyelenggaraan pelayanan fasilitas kesehatan, baik yang diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan maupun oleh BPJS Kesehatan. Perihal kepastian sistem pembiayaan peserta BPJS Kesehatan.