“Kami hanya disuruh cepat masak dan bagi porsi. Tidak pernah ada pengecekan suhu makanan atau kualitas bahan baku. Pendingin juga tidak ada karena katanya sedang rusak,” ujarnya.
Keterangan ini menguatkan dugaan bahwa dapur MBG di wilayah Karawang belum memenuhi standar operasional sebagaimana yang diwajibkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kesehatan Jawa Barat.
Baca Juga:
Menu MBG: Sosis, Nugget, dkk Tidak Disarankan, Begini Dampak Buruknya
Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Namun salah satu pejabat internal yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya kekurangan
dalam sistem pengawasan.
“Jumlah dapur MBG cukup banyak, sementara petugas pengawas hanya sedikit. Kemungkinan besar celah ini yang dimanfaatkan oleh penyedia untuk menurunkan standar,” ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Konsumen Pangan Jawa Barat mendesak pemerintah daerah segera melakukan audit total terhadap seluruh dapur MBG, serta menunda
penyaluran makanan hingga standar kebersihan dan penyimpanan dipastikan aman. Para orang tua murid yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan Karawang menyatakan kekecewaannya terhadap pelaksanaan MBG yang dinilai “asal jalan”.
Baca Juga:
Darurat Keamanan Pangan, 180 Dapur MBG di Jakarta Belum Bersertifikat SLHS
“Programnya bagus, tapi jangan sampai anak-anak jadi korban percobaan. Kami minta Bupati
Karawang turun langsung dan pastikan dapur MBG tidak lagi menjadi sumber penyakit,” tegas Ratna Komalasari, perwakilan forum.
Langkah Lanjut Tim investigasi telah menyerahkan laporan hasil temuan lapangan, foto dokumentasi, dan
keterangan saksi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah dapur penyedia MBG tersebut akan dikenai sanksi administrasi atau pidana.
Namun berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa
yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun
atau denda hingga Rp2 miliar.