WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya Sony Sonjaya menjadi justice collaborator belum berhenti meski permohonannya telah kandas di Kejaksaan Agung.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu kini mengajukan permohonan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga:
Vonis Berkekuatan Tetap, Noel Ebenezer Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin
Pengajuan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/6/2026), dikutip dari Antara.
Krisna mengatakan seluruh persyaratan permohonan justice collaborator untuk Sony telah dilengkapi pihaknya.
Baca Juga:
Cengkareng hingga Cakung Jadi Sarang Pemain Judol, Ini Temuan PPATK
"Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi," kata Krisna.
Menurut Krisna, pihak LPSK juga dijadwalkan mendatangi tempat Sony untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata Krisna.