WahanaNews.co | Kenaikan iuran kepesertaan perlu dikaji secara komprehensif guna menghindari pembengkakan beban APBN.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Saya berharap sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran. Karena beredar di media sosial ada yang Rp 50 ribu, Rp 75 ribu," kata Ghufron Mukti dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan, penyesuaian iuran tidak perlu secepatnya diimplementasikan karena perlu dikaji secara seksama dan lebih komprehensif.
Ghufron mengatakan, subsidi iuran BPJS Kesehatan melalui APBN yang melibatkan jutaan orang pada pelayanan kesehatan kelas 3, sebesar Rp 35 ribu dari nilai seharusnya yang dibayar Rp 42 ribu per peserta.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Rp 7 ribu disubsidi. Itu saja yang nunggak ada beberapa hitungannya jutaan orang," katanya.
Menurut Ghufron, kenaikan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat dari nominal saat ini berpotensi memicu pembengkakan beban APBN untuk subsidi.
"Bayangkan, kalau dua kali lipat (kenaikan tarif), yang akan menunggak lebih banyak tidak? Kemudian dari sisi APBN, sekarang membayar cukup banyak pesertanya, harusnya 96,8 juta orang, tapi belum sampai," ujarnya.