WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk menghentikan sementara izin edar produk makanan impor asal Cina, latiao, sebagai tindakan pencegahan setelah munculnya kasus keracunan pangan luar biasa (KLBKP) di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan laporan keracunan makanan yang menyerang anak-anak di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
"Kami menerima laporan adanya kasus keracunan akibat konsumsi latiao di tujuh wilayah, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan," ujar Taruna dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, belum lama ini.
BPOM telah melakukan serangkaian uji laboratorium pada sampel produk latiao yang diduga menyebabkan KLBKP tersebut. Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada beberapa sampel produk latiao.
“Bakteri ini dapat menimbulkan gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah, yang sesuai dengan gejala yang dialami para korban,” jelasnya.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Selain pengujian sampel produk, BPOM juga melakukan inspeksi ke gudang importir dan distributor produk tersebut.
Taruna menambahkan bahwa pihaknya menemukan adanya pelanggaran terhadap Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB) oleh pihak importir dan distributor.
Saat ini, ada 73 merek latiao yang beredar di Indonesia, dan BPOM telah mengidentifikasi empat di antaranya mengandung bakteri berbahaya tersebut.