WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap praktik aborsi yang dilakukan oleh residivis dalam kasus yang sama.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, pelaku berinisial KAW (53) dan pernah divonis 2,5 tahun pada tahun 2006.
Baca Juga:
Wujud Sinergi dan Kepedulian Sosial, TNI-Polri Bagikan 500 Takjil di Denpasar
Kemudian, pada 2009, pelaku kembali ditangkap dalam kasus aborsi dengan vonis 6 tahun.
"Sekarang yang bersangkutan kembali melakukan praktik yang sama, aborsi sejak tahun 2020," ungkap Ranefli, Senin (15/05/2023).
Dalam kasus ini, polisi menemukan fakta yang mencengangkan. Pasalnya, pasien aborsi yang datang ke pelaku rata-rata anak SMA, mahasiswa dan pekerja muda. Pelaku memasang tarif mulai Rp3,8 juta.
Baca Juga:
Cegah Kriminalitas, Polsek Karangasem Gencarkan Blue Light Patrol
KAW ditangkap di tempat praktiknya yang beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi dari patroli Siber yang dilakukan.
"Dalam pencarian di google ditemukan keyword yang mengarah pada praktik yang dilakukan oleh pelaku, dengan alamat di sekitaran Dalung," kata Ranefli.