Saat polisi melakukan pengecekan di alamat tersebut, pelaku baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya. Di tempat praktik itu juga ditemukan peralatan kedokteran.
Polisi mengkonfirmasikan kepesertaan pelaku ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ternyata, nama pelaku tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Sebelum ditangkap, polisi mengkonfirmasi bahwa pelaku telah menerima 20 pasien.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Sedangkan, selama membuka praktik sejak tahun 2020, pelaku telah melakukan aborsi terhadap 1.338 janin tak berdosa.
"Itu data yang kita temukan di TKP, jumlah pasien tercatat sejak April 2020 sampai ditangkap sebanyak 1.338 orang," katanya.
Dalam kasus itu, pelaku menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi, Yayasan di Bali Patok Harga Rp45 Juta
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.