WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13
Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Karena, sebentar lagi, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa ramadan dengan
memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya
mewujudkan herd immunity dengan
program vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua
Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Kata Niam, vaksinasi adalah proses
pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk
meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Injeksi intramuskular adalah injeksi
yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
Maka, dengan ketentuan hukumnya,
vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan
puasa.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi
intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," jelasnya.
Untuk itu, pemerintah dapat melakukan
vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.