WahanaNews.co | Pemerintah berencana mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini jadi dasar pembatasan masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19.
Rencana pencabutan status PPKM akan direalisasikan tahun depan.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pencabutan PPKM memang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Dirinya mengaku bisa memahami karena angka penambahan kasus Covid-19 cenderung landai hingga menurun.
“Memang khusus Jogja kondisi dalam satu minggu ini turun terus antara yang positif dengan yang sembuh. Sudah banyak yang sembuh. Memang kondisinya jauh lebih bagus,” ucap Sultan di Yogyakarta pada Rabu, beberapa waktu lalu.
Sultan mengatakan akan mematuhi kebijakan pemerintah pusat. Ia menilai kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan harus berlanjut tanpa status PPKM.
Di sisi lain, ia menuturkan generasi muda pasti tidak akan masalah dengan kebijakan itu. Menurut dia, apabila kelompok usia muda mengalami gejala Covid-19 seperti flu dan batuk akan bisa sembuh dalam jeda waktu tiga hingga lima hari.
“Tapi bagi yang komorbid ini masalah. Masalahnya yang umur 60 (tahun) ke atas yang punya penyakit lain,” katanya.
Sultan berharap tahun 2023 kondisinya bisa lebih baik dibanding tiga tahun sebelumnya. Meskipun, penetapan kondisi dari pandemi menjadi endemi tetap jadi wewenang organisasi kesehaan dunia atau WHO.
“Fasilitas rumah sakit harus tetap memadai sehingga bukan Covid-19 ilang tapi klasifikasinya bukan pandemi tapi endemi. Kalau ada yang sakit, ya sudah ke rumah sakit. Dari pengalaman yang ada (rumah sakit) sudah paham apa yang bisa dilakukan,” tutup dia.
Baca Juga:
Jakarta Diserbu Macet Parah Usai PPKM Dicabut, Begini Dampaknya ke Kesehatan
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.