WAHANANEWS.CO, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima aspirasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait implementasi pengawasan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko modern.
Pertemuan yang berlangsung di BPOM Command Center (BCC), Jakarta, menjadi forum diskusi mengenai pelaksanaan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang disusun untuk menjamin akses masyarakat terhadap obat-obatan yang aman, berkualitas, dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
Baca Juga:
BPOM Luncurkan Gerakan 1.000 Kader SAPA Berbasis Budaya, Perkuat Keamanan Pangan di Sekolah
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengawasan terhadap pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas kefarmasian, sekaligus mengakomodasi fasilitas lain yang melayani kebutuhan masyarakat akan obat-obatan dasar.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai respons atas perubahan kebijakan yang membuka ruang penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko modern dengan tetap mengedepankan aspek keamanan.
Dalam audiensi tersebut, HMI menyatakan mendukung tujuan diterbitkannya regulasi tersebut karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan yang dibutuhkan.
Baca Juga:
Dari Amplop Rp 3 Miliar hingga Setoran Bulanan Rp 5 Miliar, John Field Buka-bukaan di Sidang
Meski demikian, organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa perluasan akses tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan pasien serta harus diiringi sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.
Direktur Hubungan Antar Lembaga Badan Koordinasi (Bakornas) HMI, Lana Rozikin, menilai kemudahan masyarakat memperoleh obat harus dibarengi dengan penguatan mekanisme pengawasan.
Menurutnya, peran apoteker dan tenaga teknis kefarmasian tetap menjadi unsur penting dalam memastikan obat digunakan secara benar dan aman oleh masyarakat.
"Kemudahan akses obat merupakan hal positif, tetapi keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas. Obat bebas maupun obat bebas terbatas tetap memerlukan edukasi mengenai indikasi, kontraindikasi, dan penggunaan yang tepat," kata Direktur Hubungan Antar Lembaga Badan Koordinasi HMI Lana Rozikin di BPOM Command Center (BCC), Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Selain itu, HMI merekomendasikan agar BPOM menetapkan standar kompetensi bagi petugas yang bertugas melayani penjualan obat di pusat perbelanjaan modern.
Organisasi tersebut juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi serta audit secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan guna meminimalkan potensi penyalahgunaan maupun dampak negatif yang mungkin muncul di lapangan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan setelah pemerintah membuka peluang penjualan obat tertentu di luar fasilitas kefarmasian.
Melalui regulasi tersebut, BPOM berupaya memastikan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko modern berlangsung secara lebih tertib, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengawasan.
Taruna menegaskan bahwa kewenangan BPOM berfokus pada pengaturan produk obat, sementara aspek sumber daya manusia kesehatan berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.
Pembagian tugas tersebut menjadi dasar dalam penyusunan berbagai aturan teknis agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai fungsi masing-masing institusi.
"Tujuan utama kami adalah memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas tidak benar-benar bebas tanpa pengaturan. Justru melalui regulasi ini ada pembatasan dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas," ujarnya.
Saat ini BPOM juga tengah menyusun keputusan Kepala BPOM sebagai aturan turunan yang akan mengatur mekanisme penjualan obat bebas terbatas secara lebih rinci.
Ketentuan tersebut akan mencakup pembatasan jumlah pembelian, verifikasi usia pembeli, tata cara penjualan, hingga berbagai pengaturan teknis lainnya untuk mencegah penyalahgunaan obat di masyarakat.
Taruna menegaskan bahwa seluruh masukan dari kalangan apoteker, organisasi profesi, maupun organisasi kemasyarakatan, termasuk HMI, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan teknis tersebut.
Ia bahkan meminta HMI menyampaikan rekomendasi secara tertulis agar dapat dijadikan dokumen resmi dalam proses penyempurnaan implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
"Aspirasi yang disampaikan tidak hanya kami tampung. Tetapi kami terima dan akan menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan keputusan teknis yang sedang kami siapkan," ucap Taruna.
Lebih lanjut, Taruna menyampaikan bahwa masih tersedia waktu sekitar empat bulan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh di seluruh Indonesia.
Rentang waktu tersebut akan dimanfaatkan BPOM untuk menyempurnakan berbagai aspek teknis, melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, serta memastikan seluruh mekanisme pengawasan berjalan secara optimal.
BPOM juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawasan tersebut akan dilakukan melalui berbagai instrumen penegakan hukum, mulai dari pemberian sanksi administratif, pencabutan izin usaha, penyitaan produk yang melanggar ketentuan, hingga proses pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]