"Kami terinspirasi dari 'Health Education of England (HEE)' bahwa untuk melakukan suatu produksi, kita harus meyakinkan bahwa jumlah tenaga kerja harus tepat jumlahnya, tepat keterampilannya, dan memberikan pelayanan yang baik, serta mampu beradaptasi dengan teknologi," katanya.
Representasi Pokjanas Academic Health System (AHS) Ratna Sitompul mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law perlu dipertimbangkan kembali dampaknya terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Baca Juga:
Selalu Merasa Stres Setiap Mau Berangkat Kerja? Dokter Spesialis Beri Solusi Ini
Karena itu, dalam "policy brief" yang dirancang, terdapat AHS yang berperan penting mendorong produksi tenaga kesehatan.
"Kami berharap fakultas kedokteran yang terjalin dalam AHS dapat membantu fakultas kedokteran lain yang belum memiliki spesialisasi tertentu karena berbagai keterbatasan. Dengan begitu, kami harap produksi tenaga kerja, khususnya dokter spesialis ini dapat meningkat," kata dia. [Tio/Ant]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.