WahanaNews.co | BPJS Kesehatan merupakan bentuk pelayanan pemerintah dalam menangani sektor kesehatan masyarakat. Meski demikian, tidak semua penyakit bisa ditanggung BPJS.
BPJS juga memiliki beberapa ketentuan tentang jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.
Pemerintah sendiri memang tidak terlalu spesifik menyebutkan "penyakit yang tidak ditanggung BPJS" maupun "penyakit yang ditanggung BPJS".
Baca Juga:
Jambi Bersinar di Kejurnas Road Race ICF 2026, Raih 2 Emas dan 3 Perunggu
Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, ada beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial pemerintah ini.
Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit dari sebuah wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan diri yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Baca Juga:
Hamzah Rukmana: Perlindungan Ketenagakerjaan Merupakan Bentuk Kehadiran Negara bagi Guru
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.