WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis daftar rumah sakit (RS) yang bisa menjadi rujukan bagi orang tua yang memiliki anak dengan gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal.
Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Murti Utami menjelaskan rumah sakit yang bisa melakukan tata laksana awal anak dengan gangguan ginjal akut harus memiliki sejumlah fasilitas, antara lain yakni ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Baca Juga:
Begini Upaya Cepat Pemerintah Tangani Kasus Gangguan Ginjal Akut
"Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak," kata Murti.
Penanganan awal pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Murti mengimbau, anak yang memiliki gejala awal gangguan ginjal akut harus segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diperiksa. Rumah sakit nantinya akan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi.
Baca Juga:
Antisipasi Peredaran Obat Sirop, Kemenkominfo-BPOM Gelar Patroli Siber
Selanjutnya, bila tidak dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke rumah sakit rujukan dialisis anak.
Menurut dokter anak konsultan nefrologi Henny Adriani menjelaskan sejumlah gejala gangguan ginjal akut pada anak umumnya adalah demam dan diare. Gejala juga terlihat pada intensitas kencing yang menurun drastis atau gangguan pernafasan seperti batuk pilek.
"Anak-anak ini biasanya datang dengan riwayat demam dan diare, itu yang paling sering ya," ucap Henny, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).