WahanaNews.co, Jakarta - Masyarakat saat ini masih menjadikan BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan andalan. Namun, perlu diketahui, tak semua penyakit bisa dilayani BPJS Kesehatan lho.
Ini dia daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Apa Itu BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah merupakan suatu badan dari pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia nantinya secara bertahap.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
BPJS Kesehatan beroperasi sejak 2014 dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Meski begitu, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Lalu layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan "penyakit yang tidak ditanggung BPJS" maupun "penyakit yang ditanggung BPJS". Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.