Keempat, Jaspel (Jasa Pelayanan) hitungan pembagian yang tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang diduga bertentangan dengan dasar aturan hukum.
Kelima, membuat Standard Operational Prosedur (SOP) yang berbasis "Business Management Manual" yang ada di RSUD Sekadau, agar tidak menimbulkan Conflict of Interest antara Oknum Pegawai Titipan dan Pegawai yang bukan Titipan.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Motivasi Pelajar di SMKN Siempat Rube
Keenam, menindaklanjuti informasi dugaan praktek korupsi yang di lakukan oleh oknum (Kabag & Kabid) untuk segera di proses, pemeriksaan APH dan jika terbukti melakukan tindakan praktek korupsi, maka Direktur RSUD Sekadau harus segera mengeluarkan dan memecat para "Oknum Keparat" dari RSUD Sekadau.
"Dengan ini kami sampaikan jika selama 7x24 jam sejak imbauan terbuka dipublish tidak ada tindakan atau response untuk berbenah atau perbaikan. Maka kami akan melaporkan kepada Instansi APH dan akan melakukan gugatan upaya hukum PMH (Perbuatan Melawan Hukum) pada Pengadilan Negeri Sanggau Cc. Perwakilan Pengadilan Negeri Sekadau.Terima Kasih," demikian isi surat himbauan terbuka dari sang pengemis keadilan, Syamsul Jahidin, pada Kamis (18/7/2024).
Bahkan, Syamsul Jahidin menegaskan, bahwa surat imbauan terbuka kepada RSUD Sekadau merupakan bentuk kepeduliannya terhadap kemanusiaan.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Kunjungi SMPN Satu Atap Tinada
"Semua ini demi kemanusiaan saja," kata Syamsul Jahidin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7/2024).
Syamsul pun menambahkan, terkait jasa pelayanan (Jaspel) di RSUD Sekadau sangat timpang dan tidak proporsional hitungan pembagiannya.
"Kasian dokter, perawat-perawat, dan tenaga nakesnya. Tidak relevan. Kabag dan Kabid nilainya fantastis," katanya.