WahanaNews.co | Ketua Politik Akademisi yang juga seorang Pengacara bernama Syamsul Jahidin melaporkan salah satu oknum calon legislative (Caleg) lantaran diduga melakukan kampanye di salah satu rumah ibadah.
Syamsul Jahidin mengatakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:
Roadshow Konsolidasi Partai Gerindra, Ini Pesan Ketua DPD Jabar untuk Pilkada Kota Bekasi
Hal tersebut merujuk pada aturan di Pasal 280 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang menyebutkan salah satu tempat dilarang berkampanye dan menggunakan fasilitas pemerintah adalah di rumah ibadah dan sekolah.
"Ya patut diduga pelanggaran ini sesuai berdasarkan rumusan Pasal 280 Huruf H, tempat ibadah. Patut diduga, karena informasi apa yang kami terima itu terdapat foto penyerahan dana hibah yang sebelumnya diinformasikan bahwa dari salah satu parpol (partai politik) Gerindra. Akan tetapi faktanya, di dalam fotonya penyerahan itu atas nama calon anggota legislatif yang sudah menjadi dewan sebanyak dua kali," ungkap pria asli Mataram dan juga Managing Partner Litigation ANF Law Office dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (13/2/2024) sore.
Selain itu, Syamsul Jahidin mempertanyakan juga dana hibah sebesar Rp 100 juta yang berasal dari dana pribadi atau aspirasi.
Baca Juga:
Dukungan Kepada Pasangan Calon Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Terus Mengalir
"Kalau ditulisannya seratus juta rupiah. Benar apa tidaknya kami tidak tahu, karena kami bertanya apakah ini dana hibah dari pribadi atau dana hibah dari aspirasi/pokir," ujarnya.
Seharusnya, menurut Syamsul, penyerahan dana hibah tersebut bisa dilakukan di tempat lain dan diberikan kapan saja yang tidak sarat muatan politik.
"Kalau itu dana pribadi, kami sangat apresiasi kok, karena itu kan semata-mata untuk umat. Nah, hanya yang kami pertanyakan kenapa penyerahannya pada saat hari acara besar umat Islam (Isra Miraj) tempatnya di Masjid? Sedangkan, dana hibah itu kan sebenarnya bisa diberikan kapan saja, karena kan kita mengetahui saat ini yang bersangkutan menyandang seorang calon legislatif," sambungnya.