WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa setelah pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan, iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal. Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap.
"Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap," ujar Budi, melansir CNN Indonesia, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Saat ini, Budi mengaku sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan yang sesuai untuk diterapkan.
Hal tersebut sedang dibicarakan dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS dan asosiasi rumah sakit, dan keputusan akan diambil dalam waktu dekat.
"Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," katanya.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini.
Ia menjelaskan bahwa proses penyesuaian iuran BPJS Kesehatan membutuhkan waktu yang panjang, sehingga Kementerian Kesehatan masih akan tetap menggunakan dasar iuran yang berlaku saat ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Aturan penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.