Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
Baca Juga:
Ombudsman Sumbar Dorong BPJS Kesehatan Selesaikan Penundaan Klaim Puluhan Rumah Sakit
Sementara itu, Ghufron menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," tutur.
Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, besaran iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum berapa iuran BPJS Kesehatan yang baru.
Baca Juga:
Kasudinkes dr. Erizon Safari Imbau Masyarakat Jakarta Barat Manfaatkan Program CKG Pemerintah
Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8 aturan itu, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.
Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.
"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 2 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.