"Kami meminta perlu adanya tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana," ujar August.
Lebih lanjut, August menilai polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius, sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara.
Baca Juga:
Kasus ISPA Naik di Ibu Kota, Dinkes Catat 41 Ribu Balita Terserang Tiap Bulan
Penetapan status bencana pada polusi udara, menurutnya, telah menjadi kedaruratan kaeren adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Dengan adanya penetapan status bencana ini, anggaran untuk penanggulangan pencemaran udara dapat dikeluarkan dari belanja tidak terduga (BTT).
Terlebih, dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2023, anggaran untuk program pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada Dinas Lingkungan Hidup DKI mengalami penurunan.
Baca Juga:
Dinkes DKI Minta Kelompok Sensitif Kurangi Aktivitas di Luar Rumah Minimalisir Polusi Udara
"Sebagai catatan, anggaran BTT belum terealisasi penyerapannya. Sehingga dengan alokasi anggaran Rp600 Miliar sebagaimana yang dianggarkan dalam perubahan KUA-PPAS 2023, akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk penanggulangan pencemaran udara termasuk untuk pengecekan kesehatan masyarakat yang terdampak polusi udara seperti pengecekan untuk ISPA bagi masyarakat," imbuhnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.